Pengawasan Pemko Bandar Lampung Terhadap Penggunaan Tapping Box Lemah.

    Pengawasan Pemko Bandar Lampung Terhadap Penggunaan Tapping Box Lemah.
    Gerai Nasi Uduk Toha Jl. Kartini Bandar Lampung

    WIRAUSAHA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah kasus penyegelan 18 cabang Bakso Son Haji Sony oleh Pemkot Bandar Lampung menjadi berita hangat dengan berakhir dengan membayar denda dan beroperasi kembali sepertinya tidak membuat jera pelaku restoran di Bandar Lampung.

    Kondisi ini terpantau tim wirausaha.co.id yang kebetulan makan di Nasi Uduk & Ayam Goreng Toha di Jl. Kartini No.156, Tanjung Karang, Tim menemukan masih menggunakan nota manual bertuliskan tangan. Tim mencoba mengkonfirmasi kepada kasir mengapa tidak menggunakan Tapping Box yang di berikan Pemko Bandar Lampung, kasir beralasan alatnya sedang rusak (2/1).

    Untuk kasus semacam ini dengan kondisi gerai Nasi Uduk Toha yang begitu ramai setiap hari, sepertinya tidak ada pengawasan penggunaan Tapping Box oleh Pemko Bandar Lampung, sehingga tidak mengetahui alat yang rusak di restoran yang telah di wajibkan menggunakan Tapping Box.

    Pengenaan pajak restoran dan rumah makan di Kota Bandar Lampung ditetapkan melalui Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandar Lampung. Kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 12 tahun 2017.

    ismed

    ismed

    Artikel Sebelumnya

    RRAC Dominasi Juara Pada Porkab Cabor Panahan...

    Artikel Berikutnya

    Auditor Halal Profesi yang Menjanjikan Bagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Riko Amir Klarifikasi: Hanya IWO Resmi yang Diakui Berdasarkan Mubes dan SK Pusat
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru

    Ikuti Kami